JAKARTA, PASUNDANNEWS – Buntut tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Dua Kapolda yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda jawa Barat harus menerima sanksi pencopotan dari jabatan.
Masing-masing Kapolda tersebut adalah Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).
“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” sambung Argo.
Sebelumnya diberitakan Menko Polhulkam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
Siapa gerangan aparat keamanan yang disebut tiga kali oleh Mahfud Md itu? Apakah itu adalah sosok orang/pejabat, atau institusi? Yang jelas, Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas.
“Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” kata Mahfud.
Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19,” kata Mahfud. (Red)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah wujud penerapan nilai-nilai dalam Pancasila karena melibatkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Pelaksanaan pilkada juga memberikan kesempatan...