JAKARTA, PASUNDANNEWS – Setelah lama di didiamkan, kini RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas DPR. Namun Pembahasan RUU ini belum berhenti menuai kritikan dan kontroversi, terutama mengenai ancaman bui bagi pelanggarnya.
RUU ini dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR dan saat ini ada dalam tahap harmonisasi. Adapun pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol dari Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyebut pengusul terbanyak berasal dari PPP.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih proses pembahasan usulan dari para pengusul. Sebab, saat ini DPR sedang berusaha menyelesaikan sejumlah RUU yang akan ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas 2021.
“Kemarin itu rapat tentang penjelasan tentang rancangan undang-undang larangan Minol baru penjelasan pengusul. Kan memang RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Jadi kita mau menyelesaikan mana-mana yang masuk sebagai inisiatif anggota dan inisiatif Baleg sebelum minggu depan menetapkan Prolegnas Prioritas 2021,” ucap Willy.
Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ada sejumlah aturan soal hukuman pidana. Aturan itu bisa menjerat peminum hingga pihak yang memproduksi dan menyimpan minuman beralkohol.
Sebagai salah satu pengusul, Fraksi PPP melalui Illiza Sa’aduddin Djamal, berpendapat aturan itu penting demi menjaga ketertiban.
“Minuman beralkohol bisa merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal dan sebagainya. Dalam kondisi mabuk… kan banyak kasus pemerkosaan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya yang berakibat fatal,” ujarnya.
“Yang kita inginkan adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut, jadi biar lebih tertib, dan ada ketentraman,” sambung Illiza.
Berdasarkan draf RUU: Peminum Minuman Beralkohol Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta
Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen); b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). (2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi: a. Minuman beralkohol tradisional; dan b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sedangkan Draf RUU lainnya mengatur: “Simpan-Jual Minuman Beralkohol Bisa Didenda Rp 1 Miliar”
Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur larangan memasukkan hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.
Berikut ini bunyi Pasal 19 yang mengatur sanksi tersebut.
Pasal 19 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 6 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memasukkan, menyimpan, hingga menjual minuman beralkohol. Berikut ini bunyinya:
BAB III Larangan
Pasal 6 Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada Pengecualian di RUU Larangan Minuman Beralkohol
Larangan di RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:
Pasal 8 (1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. (2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepentingan adat; b. ritual keagamaan; c. wisatawan; d. farmasi; dan e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM -Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cigugur, Pangandaran turut memperingati HUT PGRI ke-79, Selasa (19/11/2024).
Berbagai kegiatan seperti jalan sehat, senam gebyar...