Pasundannews – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) bersama Kuasa Hukum Ferdinan Pandjaitan S.H dan Rekan memenuhi panggilan pengadilan Negeri Sukabumi. Adapun perkara gugatan yaitu perdata Perbuatan Melawan Hukum No.27/PDT.G/2021/PN SKB dengan agenda Mediasi.
Hal ini adalah kelanjutan dari perkara pembangunan pasar pelita yang sampai saat ini belum selesai dalam pembangunannya.
Agenda dalam persidangan pertama mengalami sedikit masalah yaitu tidak hadir nya beberapa elemen yang terlibat. Sehingga sidang tersebut tidak bisa berjalan langsung dan resmi di tunda.
Adapun penundaan agenda tersebut pada akhirnya akan di lanjutkan di hari yang sudah di tentukan oleh pengadilan negeri Sukabumi pada tanggal 18 Agustus 2021.
“Kami akan tetap selalu konsisten dalam mengawal persoalan pasar pelita hingga tuntas. Kami berharap kepada pihak terkait tergugat maupun turut tergugat agar kooperatif dalam pelaksanaan proses hukum. Sehingga persoalan ini dapat cepet selesai,” ucap Danial Fadhilah selaku ketua umum PB Himasi, Rabu (21/7/2021).
PB Himasi memandang ketidakhadiran beberapa pihak terkait, merupakan suatu penghambat dalam proses hukum. Di mana seharusnya memberikan contoh yang baik dalam memenuhi tuntutan hukum terlebih beberapa tergugat merupakan pemegang jabatan dalam instansi pemerintahan kota Sukabumi.