PASUNDANNEWS – Bagi perokok, tempat umum yang sudah di larang Pemerintah Kota Bandung akan di kenai denda sampai Rp 500 ribu rupiah. Hal itu sebagai realisasi Peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Setelah Perda tersebut di terapkan. Dinas Kesehatan Kota Bandung di beri waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota Bandung.
“Kami di beri waktu selama satu tahun setelah perda ini di keluarkan,” ucap Nilla Avianty, Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.
Lanjut Nilla, masyarakat yang melanggar akan di kenakan sanki sosial, kemudian sanksi adminitrasi, lisan maupun tulisan.
“Sanksi Administratif itu bertahap, mulai teguran lisan, tertulis kerja sosial, hingga denda administratif. Ada bermacam-macam. Kalau untuk denda nominalnya itu sampai Rp.500 ribu,” jelasnya.
Nilla menjelaskan, ada delapan tempat yang di tetapkan Pemerintah sebagai arena Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung.
”Aturannyakan ada delapan, ada fasilitas kesehatan, ada tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat lain,” ujar Nilla, Selasa (25/5).
Sebagaimana di ketahui, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat (30/4) lalu.
Ketika itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial turut mengapresiasi KTR. Dengan adanya Perda KTR, perokok pasif bisa terlindungi. Selain itu, adanya Perda K
(Jay)