PASUNDANNEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan seluruh jajaran pemerintah bakal memperoleh tunjangan hari raya (THR).
Jajaran pemerintah itu meliputi presiden, wakil presiden, menteri. Hingga anggota DPR sampai pejabat eselon I serta II kementerian serta lembaga (K/L). Serta Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri.
” Iya (tahun ini pejabat negara menerima THR),” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. Seperti di kutip dari CNBC Indonesia, minggu (2/5).
Pada tahun sebelumnya, presiden, menteri, anggota DPR, sampai sampai PNS pejabat eselon I serta II tidak memperoleh THR. Perihal tersebut guna menghemat anggaran di tengah pandemi Covid- 19.
Sedangkan pada tahun ini, pihak- pihak yang mendapat THR terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 42/ PMK. 05/ 2021.
Beleid itu memaparkan pemberian THR serta pendapatan ke- 13 kepada PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, serta Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri.
Setelah itu, pihak yang bakal memperoleh THR serta pendapatan ke- 13, ialah wakil menteri, staf spesial di area K/L. Hakim ad hoc, pimpinan badan layanan universal (BLU), lembaga penyiaran publik.
Tidak hanya presiden serta wakil presiden. Terdapat pula pimpinan MPR, wakil pimpinan MPR, anggota MPR, pimpinan DPR, wakil pimpinan DPR, anggota DPR. Jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, pimpinan serta wakil pimpinan KPK, duta besar, serta pejabat negeri lain.
“Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi kepada bangsa serta negeri dengan mencermati keahlian keuangan negeri,” tulis pasal 2 PMK 42/ 2021 di lansir CNBC Indonesia, Minggu( 2/ 5/ 2021).
Tadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan komponen THR yang bakal di kantongi para ASN masih sama dengan tahun lalu. Di mana, perhitungan THR cuma memasukkan pendapatan pokok serta tunjangan menempel.
“Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dicoba semacam tahun 2020, ialah dalam wujud pendapatan pokok serta tunjangan menempel,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis( 29/ 4/ 2021).
Komponen THR
Komponen THR terdiri dari pendapatan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam wujud duit, serta tunjangan jabatan ataupun tunjangan universal cocok jabatannya.
Penyaluran kepada ASN ini, kata Sri Mulyani, sekalian selaku langkah pemerintah buat dapat mendesak mengkonsumsi di tengah pemulihan ekonomi nasional dari akibat pandemi Covid- 19.
Adapun anggaran buat THR tahun ini sudah di siapkan sebesar Rp 30, 8 triliun. Anggaran terdiri dari Rp 7 triliun buat ASN pusat yang terletak di Kementerian/Lembaga(K/L) serta Rp 14, 8 triliun buat ASN wilayah serta pula PPPK dan buat pensiunan sudah di siapkan sebesar Rp 9 triliun.
Secara total anggaran Rp 30, 8 triliun tahun ini lebih besar dari anggaran tahun sebelumnya yang menggapai Rp 29,3 triliun( 2020) serta Rp 20 triliun( 2019).
“Pergantian alokasi anggaran tahun 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah untuk penindakan Covid- 19 serta pemakaian anggaran buat mendesak pemulihan ekonomi,” ucap Sri Mulyani.
(Yus)