PASUNDANNEWS– Setiap 16 November umat beragama memperingati Hari Toleransi Internasional pada setiap tahunnya. Berdasarkan sejarahnya, Peringatan pertama kali dilakukan oleh UNESCO tahun 1995 atau tepatnya saat HUT ke-50 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Saat itu, negara-negara anggota UNESCO berpendapat bahwa toleransi merupakan cara menghindari ketidakpedulian dalam kehidupan bermasyarakat. Hasil deklarasi itu kemudian membuat para anggota PBB untuk menetapkannya sebagai Hari Toleransi Internasional.
Latar belakang diselenggarakannya Hari Toleransi Internasional lantaran banyaknya kasus diskriminasi, kekerasan, hingga ketidakadilan di belahan dunia. Sehingga deklarasi ini, dibuat sebagai wujud penghormatan terhadap bentuk ekspresi serta beragam budaya yang ada.
Toleransi atau Toleran sendiri, berasal dari bahasa latin “tolerare” yang artinya sabar membiarkan sesuatu. Sedangkan pengertian toleransi secara luas adalah perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.
Kata Toleransi bisa berarti sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antarindividu dalam masyarakat ataupun lingkup lainnya. Sikap toleransi dapat menghindari diskriminasi, walaupun terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam masyarakat.
Toleransi dapat terjadi lantaran adanya keinginan untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan. Contoh sikap toleransi antara lain: menghargai pendapat orang lain yang berbeda, serta saling tolong-menolong antar sesama manusia tanpa memandang suku, ras, agama, dan antar golongan.
Sementara toleransi beragama, adalah sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti:
1. Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita
2. Tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun
3. Tidak melarang atau mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
United Nations Association-UK merekomendasikan tiga cara yang bisa menumbuhkan toleransi yaitu:
1. Pendidikan
Ketidaktahuan tentang perbedaan budaya, agama dan etnis di sekitar kita bisa menyebabkan ketidakamanan. Nah, dengan pendidikan, perbedaan tersebut diharapkan bisa diterima.
2. Regulasi dan Penegakkan Hukum
Undang-undang untuk menghukum tindakan intoleransi seperti ujaran kebencian, diskriminasi, SARA sangat diperlukan. Selain itu, penegakkan hukum dan peradilan untuk menjamin hak-hak para korban intoleransi juga harus dijamin.
3. Hentikan Stereotip Negatif
Orang yang memiliki stereotip negatif biasanya memiliki prasangka buruk terhadap seseorang atau kelompok yang mendapat ‘label’ negatif. Sehingga orang atau kelompok yang memiliki stereotip negatif didorong untuk tidak main hakim sendiri dengan cara generalisasi.
mengutif apa yang disampaikan KH, Makruf Amin, Wakil Presiden RI bahwa ia berkata, “Saya akan berdiri paling depan dalam menjaga Pancasila dan Kebhinekaan”. hendaknya tiap warga negara selalu menjadi yang terdepan menjaga dan mengedepankan prinsip persamaan. (Red)
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - KPU Kabupaten Pangandaran menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai regulasi kampanye dan penggunaan dan kampanye untuk Pilkada 2024, Senin (18/11/2024).
Bimtek ini...