CIANJUR, PASUNDANNEWS – Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan tersangka yang berinisial L, pelaku pembacokan Briptu M Naufal anggota Polres Cianjur yang tengah bertugas mengatur lalu lintas di jalan Bunderan Cianjur. Tak hanya itu ikut diamankan pula 21 orang geng motor yang terdiri dari 12 orang Moonraker, dan 9 orang Rpm.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim, menjelaskan seperti yang diketahui pada hari Minggu, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Bundaran lampu gentur telah terjadi tindakan kekerasan para anggota genk motor, terhadap satu anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal, akibatnya, kepala belakang Maufal mengalami luka berat.
“Selang beberapa jam kami berhasil mengamankan 21 orang yang terdiri dari 12 orang Moonraker dan 9 orang Rpm, termasuk tersangka yang berinisial L alias bacok. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok, dan 3 bendera moonraker dan 2 bendera rpm,” paparnya usai Konferensi Pers didampingi Wakapolres Cianjur dan Kasat Reskrim di Lobby Mapolres Cianjur, Senin (17/08).
Diakuinya saat kejadian jalur menuju Puncak-Cipanas sedang ditutup. Namun gerombolan tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas.
“Anggota kami memberikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota mengambil tindakan menepikan gerombolan tersebut. Hingga akhirnya tidak disangka beberapa orang langsung melayangkan senjata tajam,” katanya.
Menurutnya, korban tidak sempat menghindar, sehingga mengalami luka di bagian kepala belakang. Anggota lain yang mendapati hal tersebut, langsung membawa korban ke RSUD Cianjur untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban masih dalam keadaan sadar dan sudah mendapat pertolongan medis di RSUD Cianjur, untuk lukanya sudah dijahit,” ujarnya.
Dilanjutnya, kurang dari 24 jam atau sekitar pukul 02.13 Wib Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku. Berawal informasi bahwa saudara L alias bacok beralamat dikontrakan yang di jalan lingkar timur Desa Bojong Kecamatan Karangtengah. Setelah mendapati keberadaan lutfi als bacok tim resmob sat reskrim langsung berangkat menuju lokasi.
“Setibanya dilokasi tim langsung melakukan penggerebekan kontrakan tersebut, dan benar di dalam kontrakan tersebut lutfi als bacok, berhasil oleh tim berikut barangbukti diamankan dan di bawa ke kantor sat reskrim polres cianjur untuk diamankan,” tegasnya.
Ditambahkannya, tersangka L dijerat Pasal 365 KUHP. Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Fhn)
BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM - Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin melaksanakan reses perdana masa jabatan 2024-2029.
Jalaludin menyebut, reses ini menjadi momen penting bagi para anggota dewan...