Dok. Istimewa
KBB, PASUNDANNEWS – Dalam menjalankan perannya sebagai Ketua Pengadilan Agama Ngamprah yang baru dilantik, Hamzah  berjanji akan menindak-lanjuti apa yang telah dibangun oleh pendahulunya yakni Senen.
Pertama ialah program sidang terpadu, kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Jadi masyarakat yang belum memiliki legalitas buku nikah akan diisbatkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama lalu dimasukan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKA) dari Kemenag untuk mendapatkan buku nikah, selanjutnya dilanjutkan kembali ke Disdukcapil guna mendapatkan segala macam bentuk hak dokumen kependudukan”, Kata Hamzah di Gedung Pengadilan Agama, Jum’at (14/08/2020).
Kedua, Hamzah juga menambahkan konsep lain yang akan dijalankan dengan cara bersinergi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yakni program penyuluhan hukum.
“Kita berbicara kesadaran masyarakat supaya mengikuti aturan main yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU), contoh misalnya usia perkawinan yang diatur dalam UU itu 19 tahun, bagaimana caranya masyarakat tidak menikah dibawah usia 19 tahun, nah itu jadi agenda program kerja kita ke depan”, jelasnya.
Terakhir, di kesempatan yang sama Hamzah juga menyinggung terkait sarana dan prasarana yang dinilai masih kurang memadai, oleh karenanya ia meminta adanya sinergitas antara pihaknya dengan pemerintah KBB seperti pemberian hibah tanah yang menurut informasi masih dalam proses perizinan dan tahap pemerataan tanah dapat cepat terlaksana.
“Jumlah perkara yang kami tangani perbulan sudah mencapai 450, jadi senin sampai Kamis rata-rata majelis dapat melayani 70 sampai 100 perkara, jadi jelas kita sangat butuh bantuan (Bupati) demi kelangsungan kerja yang lebih layak”, pungkas Hamzah.
(Boim/Pasundannews)