Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim pada Konferensi Pers. (Poto: Rhn)

CIANJUR, PASUNDANNEWS – Polres Cianjur kembali mengungkap kasus tindak asusila selama bulan Juli 2020 sebanyak lima kasus. Lima kasus tersebut yakni pelecehan anak di bawah umur dua kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dua kasus, dan pemerkosaan satu kasus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto melalui Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim menjelaskan beberapa tersangka yang berhasil dibekuk yakni EY (48) TPPO, BK (52) pelecehan dibawah umur, MI (20) perskosaan , DN (61) pelecehan di bawah umur dan LH (36) kasus TPPO.

“Ada 5 perkara, satu pemerkosaan, kemudian 2 perdagangan orang, dan 2 persetubuhan di bawah umur,” jelasnya di Mapolres Cianjur Senin (20/7/2020).

Diakuinya, dengan adanya upaya rilis hal seperti ini, diharapkan rekan dari media bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Cianjur. Tentunya ini berkaitan dengan tindak pidana, undang-undang perlindungan anak kemudian perdagangan orang, dan perkosaan agar tak terulang kembali.

“Rata-rata korbannya perempuan, apalagi yang tadi 2 terakhir perlindungan terhadap anak yang masih dibawah umur ini menjadi kewajiban kita semua untuk mengedukasi warga agar tindakan serupa tak terulang,” tuturnya.

Menurutnya, kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal berbeda, yakni pelecehan di bawah umur dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Sedangkan untuk pemerkosaan dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun.

“Untuk prostitusi online dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun. Adapun untuk TPPO dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomer 21 Tahun 2007 ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun,” tukasnya. (Fhn/Pasundannews).