BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya meresmikan secara simbolis uji coba pengalihan kendaraan angkutan barang ke Jalur Lingkar Selatan yang dilaksanakan di Jalan Pahlawan Imbanagara Ciamis, Rabu (15/7/2020).
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya mengatakan, kendaraan angkutan barang yang hendak melewati Ciamis, mulai hari ini dilaksanakan uji coba pengalihan kendaraan angkutan barang ke jalur Lingkar Selatan untuk mengurangi kepadatan jalan protokol.
“Bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang hendak menuju arah Jawa Tengah dan ke arah Tasikmalaya/Jabodetabek yang melewati Ciamis selanjutnya dialihkan melalui jalur Lingkar Selatan. Panjang jarak jalur tersebut mencapai 17 km dari jalur masuk simpang makam pahlawan dan keluar di Bojong Cijeungjing,” katanya.
Herdiat mengungkapkan, jalur Lingkar Selatan masih banyak rambu-rambu yang harus dilengkapi. Secara bertahap, Pemkab Ciamis akan melengkapi kekurangan dibeberapa titik jalur, seperti rambu-rambu jalan dan penerangan.
“Para pengemudi yang hendak melewati jalur Lingkar Selatan diharapkan untuk berhati-hati dalam menjalankan kendaraanya,” ungkapnya.
Herdiat menambahkan, jalur Lingkar Selatan dibangun zaman Bupati Taufik Hidayat sekitar tahun 1990. Dialihkannya jalur kendaraan angkutan barang tersebut, baru pertama kali diresmikan, dengan mempertimbangkan telah selesainya jalan hotmix dari titik Imbanagara-Ciamis sampai Bojong Kecamatan Cijeungjing.
“Saat ini tinggal melengkapi rambu-rambu jalan, drainase serta penerangan di setiap jalan jalur Lingkar Selatan. Mudah-mudahan dengan dialihkannya kendaraan angkutan barang melalui jalur Lingkar selatan bisa memperlancar transportasi di Ciamis,” tambah Herdiat.
Sementara itu kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Endang Sutrisna menjelaskan, Jalan Otto Iskandardinata (Lingkar Selatan) telah diaktifkan sebagai jalur lintasan kendaraan angkutan barang. Pelaksanaan uji coba dilakukan dari tanggal 15 sampai 22 Juli 2020.
“Dalam masa uji coba tersebut akan dilaksanakan pemantauan dan pengawasan pada titik tertentu. Apabila ada pelanggaran akan diberikan sanksi peringatan berupa teguran, kecuali setelah selesai masa uji coba akan dilakukan tindakan sanksi bukti pelanggaran (Tilang) oleh pihak Kepolisian Ciamis, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Kendaraan barang dari jalur arah Banjar atau Tasikmalaya diwajibkan untuk melewati jalur Lingkar Selatan. Untuk masuk dari arah Banjar masuk melalui jalur Bojong Cijeungjing dan untuk arah Tasikmalaya masuk dari Simpang Imbanagara (Taman Makam Pahlawan) sebelum Gapura Selamat Datang.
Dari arah Kota Banjar Jawa Tengah dan Tasikmalaya/Jabodetabek yang hendak menuju ke arah utara (Kawali/ Cirebon) masih bisa melalui jalur Ciamis Kota
Sedangkan angkutan yang dikecualikan atas kebijakan tersebut diantaranya, Kendaraan kepolisian, militer, pemerintah dan kendaraan pengangkut BBM. (Ramdan/Pasundannews.com)