BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat ini memang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat di Indonesia.
Dalam hal ini, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa ,Bc., Ip., M.Si mengatakan, pembahasan RUU HIP dihentikan karena tidak keluarnya surat presiden dari Presiden Indonesia.
“Pembahasan RUU HIP itu sudah selesai, karena tidak ada Surpres (Surat Presiden) jadinya dihentikan,” kata Agun, Jumat (27/6/2020).
Agun mengungkapkan, Pancasila merupakan sejarah panjang dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Termasuk juga dari pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 dan Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
“Rumusan Pancasila yang sesungguhnya, adalah pancasila yang sila-silanya dicetuskan Soekarno dalam sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945,” ungkapnya.
Agun menjelaskan, pada saat itu, tujuh kata dalam sila pertama, yaitu dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Itu dihilangkan, diganti dengan Yang Maha Esa.
“Jadi yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi tentang bagaimana agar nilai-nilai dalam Pancasila dipraktikan di kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, kedepannya membahas tentang bagaimana caranya agar ideologi Pancasila tetap survive ketika menghadapi berbagai tekanan.
“Saat ini, menjamur di negara Indonesia tentang pikiran-pikiran sekuler, pikiran-pikiran atheis, pikiran-pikiran pemahaman agama yang radikal, dan komunisme,” tegasnya.
Agun menambahkan, persoalan ke depan yang harus dibicarakan bukan tentang Pancasila, ekasila, trisila, 1 Juni, 18 Agustus, bukan itu. Karen itu sudah selesai.
“Pembahasan RUU HIP telah ditunda, karena untuk pemberhentian sendiri ada mekanismenya. Sebab, dalam RUU harus ada pembahasan bersama,” pungkasnya. (Hen02/Pasundannews.com)