Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Ciamis, Dian Kusdiana. Foto/Dok.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) lanjutan untuk bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2020 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan segera disiapkan.

Dengan demikian Pemerintah Desa (Pemdes) harus mulai menyiapkan data calon penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa mulai dari sekarang (Bulan Juni 2020).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyasrakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Dian Kusdiana mengatakan, sebelum masuk pada bulan Agustus 2020, Pemdes sudah melakukan musyawarah khusus Desa dan telah menetapakan calon penerima.

“BLT Dana Desa untuk tahap ke-4, ke-5 dan ke-6, desa harus sudah menyiapkan anggaran dari Dana Desa tahap tiga mulai dari sekarang” kata Dian, diruang kerjanya, Senin (22/2020).

Dalam pencairan BLT-DD lanjutan ini, Dian menuturkan, terdapat perbedaan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima bantuan yang berasal dari Dana Desa.

“Jika tahap pertama, kedua dan ketiga, para penerima masing-masing mendapatkan Rp. 600 ribu, Sedangkan untuk tahap ke-4, ke-5 dan ke-6 yang akan cair pada Bulan Agustus, September dan Oktober sebesar Rp. 300 ribu.” tuturnya.

Dian menambahkan, Pemdes harus segera menyiapkan data calon penerima dan menggelar musyawarah khusus untuk menentukan calon penerima.

“Desa harus segera melaksanakan musyawarah khusus untuk menetapkan calon penerima, paling lambat bulan Juli ini. Desa harus sudah menetapkan daftar nama penerima untuk bulan Agustus, September dan Oktober” tambahnya.

Dian menjelaskan, penetapan penerima bantuan BLT Dana Desa ditetapkan dalam suatu musyawarah khusus di desanya masing-masing, sehingga nama-nama penerima sesuai kesepakatan melalui musyawarah.

“Yang mengatur tentang bantuan dari Dana Desa tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2020” jelasnya

Dian juga menyampaikan, pada penyaluran BLT-DD tahap pertama dan tahap ke dua sudah tersalurkan dengan sukses tanpa adanya kendala yang berarti.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Ciamis mendapatkan surat apresiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Apresiasi tersebut diberikan karena Kabupaten Ciamis telah berhasil dalam sisi penyaluran, pelaporan, kecepatan memberikan laporan dan pengelolaan bantuan tersebut.

Sehingga prestasi tersebut harus dapat dipertahankan oleh Kabupaten Ciamis, maka dari itu desa harus segera mempersiapkan untuk penyaluran bulan berikutnya.

Kemudian untuk penerima bantuan tersebut disesuaikan dengan dana yang ada di desa, dan bisa berubah diatur oleh desanya masing-masing.

“Untuk penerima BLT jumlahnya bisa berubah untuk tahap berikutnya, asal diatur dalam Peraturan Desa (Perdes)” pungkasnya. (Hen02/Pasundannews com)