BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Jajaran Polres Banjar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial H (46), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Banjar tanpa perlawanan, Selasa (29/9/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di rumah milik Evi Sukmawati di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 17 Juni 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti dari lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga :Polres Banjar Ungkap Pencurian Mobil, Pelaku Ternyata Teman SMA Korban
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan, kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku,” ujar Didi didampingi Kasat Reskrim, AKP Pramono Adi saat press release di Aula Setia Mapolres Banjar.
Menurutnya, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di sebuah bengkel mobil di Jalan Dobo, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar. Tim Satreskrim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan H tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian. Di antaranya satu unit bodi mesin kulkas merek Sanyo SR-F14 tanpa mesin kompresor serta dua buah besi teralis jendela rumah milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali berhadapan dengan hukum.
Penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang kejahatan. Status H sebagai residivis juga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































