Sosialisasi intruksi Walikota Banjar nomor 1 tahun 2026 di aula Setda Kota Banjar, Kamis (23/4/2026). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kebijakan Pemerintah Kota Banjar terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 mendapat sejumlah tanggapan.

Salah satu poin yang mencuat adalah usulan agar kebijakan tersebut tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga melibatkan kalangan legislatif.

Aspirasi tersebut disampaikan Aan Alamsyah dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Setda Kota Banjar, Kamis (23/4/2026).

Ia menilai potensi zakat dari anggota DPRD cukup signifikan dan seharusnya turut menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, selama ini pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen lebih difokuskan kepada ASN, baik pejabat struktural maupun tenaga pendidik. Sementara itu, anggota DPRD belum tersentuh kebijakan serupa.

Aan mempertanyakan ketimpangan tersebut. Ia menilai, jika ASN di berbagai level sudah dikenakan kewajiban zakat.

Baca Juga :Jabar Percepat Proyek Pembangkit Listrik dari Sampah, Konstruksi Ditargetkan Mulai Pertengahan 2026

“Semestinya anggota legislatif juga turut berkontribusi dalam skema yang sama agar tercipta keadilan,” ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah dapat memperluas cakupan kebijakan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penerapannya.

Selain itu, Aan juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik dan menghindari munculnya spekulasi negatif di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas Kota Banjar, H. Undang Munawar, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi secara lebih luas, termasuk kepada kalangan DPRD.

Ia juga memastikan bahwa laporan pengelolaan dana zakat telah tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Mekanisme pemotongan zakat sebesar 2,5 persen bagi ASN dihitung dari total pendapatan yang diterima, mencakup gaji pokok, tunjangan, hingga tambahan penghasilan lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan ganda dalam sistem tersebut. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pembayaran zakat tetap bersifat sukarela.

“ASN yang merasa keberatan dapat mengajukan pernyataan resmi tanpa dikenai sanksi apa pun,’ pungkasnya.(Hermanto/PasundanNews.com)