BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Ketua Forum Pemerhati Desa Kota Banjar, Ponimin, kembali melontarkan kritik terhadap kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kritik tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kepala DPMD, Asep Yani Taruna, mengenai keabsahan hasil pemilihan di empat desa.
Sebelumnya, Asep menyatakan bahwa hasil pemilihan BPD di empat desa yang dilaksanakan pada awal tahun 2024 tetap sah. Ia beralasan bahwa proses tersebut dilakukan sebelum undang-undang terbaru diundangkan, sehingga tidak terpengaruh oleh perubahan regulasi yang sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Ponimin menilai adanya ketidaksinkronan dalam kebijakan yang diambil oleh DPMD. Ia mempertanyakan dasar penggunaan aturan lama yang hanya diterapkan pada empat desa, sementara desa lainnya tidak mengikuti langkah serupa.
“Kalau memang berpatokan pada aturan lama, kenapa hanya empat desa yang melaksanakan pemilihan BPD? Lalu sebelas desa lainnya kenapa tidak? Ini yang menurut saya tidak sinkron,” ujar Ponimin dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga :Pembinaan Panitia BPD Digelar, Pemdes Neglasari Tekankan Integritas Pengelolaan Pemerintahan
Ia juga menyoroti waktu pelaksanaan pemilihan yang dinilai terlalu terburu-buru. Menurutnya, pelaksanaan PilBPD pada Maret 2024 dilakukan saat proses revisi undang-undang masih berlangsung, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
“Terlihat terlalu buru-buru melaksanakan PilBPD di saat undang-undang sedang direvisi. Akibatnya sekarang justru membingungkan, karena secara jabatan mengikuti aturan baru, padahal prosesnya memakai aturan lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ponimin mengungkapkan bahwa rencana pelaksanaan PilBPD di sebelas desa pada tahun ini yang mengacu pada undang-undang baru juga masih menyisakan banyak ketidaksesuaian. Ia menilai sejumlah aspek teknis belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.
Ia mencontohkan soal ketentuan kuota 30 persen keterwakilan gender yang menurutnya tidak hanya sebatas syarat administratif pencalonan, tetapi juga harus diikuti dengan mekanisme pemilihan yang jelas, baik secara langsung maupun melalui sistem keterwakilan.
“Masalahnya bukan hanya soal kuota 30 persen gender, tapi juga mekanisme pemilihannya. Ini harus jelas, apakah langsung atau keterwakilan. Kalau tidak sinkron seperti ini, nanti siapa yang akan bertanggung jawab?” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































