BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial A hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 243.000.000. Keberadaan A pun dikabarkan sudah lama tidak masuk kantor dan tidak diketahui rimbanya.
Kasus ini bermula dari laporan Imas Yulia Nurhasanah ke Polres Banjar pada 9 Mei 2025. Imas mengaku menjadi korban dugaan penggelapan setelah uang yang dipinjamkan kepada A tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
Menurut keterangan Imas, A meminjam uang dengan alasan untuk menjalankan sebuah proyek dan menjanjikan bonus besar sebagai imbalan. Imas yang percaya karena A merupakan rekan dari suaminya kemudian menyanggupi permintaan tersebut.
Awalnya, pada September 2024, A meminjam uang secara kontan sebesar Rp 49.000.000. Selanjutnya, peminjaman dilakukan secara bertahap melalui 12 kali transfer hingga total mencapai Rp 243.000.000, dengan transaksi terakhir terjadi pada Januari 2025.
Namun setelah menerima seluruh dana tersebut, A diduga mulai menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan pinjaman. Bahkan, nomor kontak Imas disebut telah diblokir sehingga korban kesulitan melakukan komunikasi.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Heru Samsul Bahri, membenarkan dalam kasus tersebut pihaknya menyatakan proses hukum masih terus berjalan.
“Sedang berproses,” singkatnya melalui pesan Whatsapp, Jum’at (20/2/2026).
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar, Emay Siti Muludjum, menyatakan pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada A. Ia menyebut yang bersangkutan kerap absen dalam rapat dan sidang paripurna.
“Kami sudah memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan dengan teguran tegas yang ditembuskan kepada fraksi dan partainya,” katanya
Ia menambahkan, untuk persoalan pidana, Badan Kehormatan masih menunggu perkembangan dan laporan lanjutan dari proses hukum yang berjalan. (Hermano/PasundanNews.com)



















































