Diduga Promosikan Investasi MBA, Warga Pangandaran Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Badan Kehormatan. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Massa yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Jumat (20/2/2026).

Laporan itu menyusul terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam promosi investasi bodong melalui aplikasi MBA.

Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menyebut dugaan tersebut mencederai integritas lembaga legislatif. Ia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan jabatan.

“Kami menemukan indikasi tiga peran oknum anggota DPRD yang mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” kata Tian di Gedung DPRD Pangandaran.

Menurutnya, peran pertama adalah sebagai promotor (affiliator) yang secara terbuka mempromosikan investasi MBA di ruang publik. Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik DPRD.

“Jabatan adalah instrumen pelayanan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan memasarkan investasi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :Ciamis Kembangkan Program Kacang Tanah Terpadu, Perkuat Ekonomi Tani Berbasis Kemitraan

Peran kedua, kata Tian, sebagai pemberi legitimasi. Oknum tersebut diduga menggunakan statusnya sebagai anggota dewan untuk meyakinkan masyarakat bahwa investasi tersebut aman.

“Ini bertentangan dengan prinsip integritas dan kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik,” katanya.

Ketiga, ia menyebut adanya indikasi perekrutan anggota baru secara masif, termasuk dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, untuk mengejar bonus komisi.

Baca Juga :Diduga Ngantuk, Mobil Pick Up Tabrak Tiang Listrik di Banjar

Tian menilai tindakan tersebut memperparah dampak kerugian di tengah masyarakat.

Rakyat Pangandaran Bergerak juga mengacu pada Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang mewajibkan anggota dewan bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat.

Mereka menilai sikap diam dan dugaan keterlibatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran moral.

Massa meminta Badan Kehormatan DPRD segera memeriksa bukti yang telah disampaikan dan memanggil oknum terkait tanpa menunggu proses pidana berjalan.

“Jika tidak ada itikad baik untuk mundur, BK wajib merekomendasikan sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan Nomor 2 Tahun 2020,” tegas Tian. (Deni Rudini/Pasundannews.com)