Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Yunasrul, SH, MH. Foto/Istimewa

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar jilid dua resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memastikan saat ini tim penyidik tengah bekerja mendalami perkara tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Yunasrul, SH, MH, saat ditemui di kantornya, Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tim penyidik sedang bekerja dan langkah ini berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya ya,” katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi dan Sekretaris DPRD, Rachmawati. Pengembangan dilakukan setelah muncul sejumlah fakta baru dalam proses persidangan.

Baca Juga :Vonis Tipikor DPRD Kota Banjar, Keadilan yang Berhenti di Dua Nama

“Sebelumnya kami sudah memanggil enam orang saksi dan di tahap penyidikan ini juga nantinya kami akan panggil saksi-saksi lainnya,” jelasnya.

Yunasrul menyebut, pihak-pihak yang akan dipanggil pada tahap penyidikan akan ditentukan oleh tim penyidik. Namun ia memastikan keenam saksi yang telah diperiksa sebelumnya akan kembali dimintai keterangan, ditambah saksi-saksi baru.

“Apakah eksekutif atau legislatif nanti penyidik yang menentukan untuk menggali keterangan dan mencari alat bukti,” paparnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Ketua DPRD Kota Banjar, yang diketahui hanya mengembalikan kelebihan pembayaran sekitar 131 juta rupiah dari total 3,5 miliar rupiah, Yunasrul menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Baca Juga : Kejari Banjar Kembangkan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Enam Saksi Mulai Diperiksa

“Tentang siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab, tentu dari perbuatannya maupun niat jahatnya akan didalami oleh rekan-rekan penyidik dengan mengungkap fakta-fakta yang ada pastinya kami bekerja secara profesional,” tegasnya.

Pada tahap penyidikan ini, Kejari Kota Banjar menargetkan penuntasan perkara yang berpotensi menyeret nama-nama baru. Sedikitnya 48 anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 disebut berpeluang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tunjangan perumahan dan transportasi tersebut. (Hermanto/PasundanNews.com)