BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Tim Saber Pungli Kota Banjar tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam pengurusan izin operasional sekolah diniyah di daerah tersebut.
Pungli ini diduga melibatkan seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag), yang memungut dana secara tidak sah dari sejumlah lembaga pendidikan diniyah.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kota Banjar, Kompol Dani Prasetya, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Saber Pungli Jawa Barat untuk menangani kasus ini.
“Dugaan pungli mengenai izin operasional sekolah diniyah saat ini sedang kami tangani. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Saber Pungli Jawa Barat karena Kemenag merupakan lembaga vertikal,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Baca Juga : Dugaan Pungli di Kemenag Kota Banjar, Ini Kata Kepala Kemenag Fikri Firdaus
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari pungli. Jika ada pegawai yang terbukti melanggar, pasti kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Fikri.
Pihaknya juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala Kemenag Nomor 001 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam pencegahan pungli dan gratifikasi.
“Seluruh pegawai diwajibkan bekerja dengan transparan dan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Menyusul temuan tersebut, Kemenag Kota Banjar akan melakukan investigasi internal melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Baca Juga : Oknum UPZ di Kota Banjar Diduga Potong Bantuan Modal Usaha dari Baznas
“Langkah pertama, kami lakukan investigasi internal. Jika terbukti ada pungli, sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diterapkan. Jika masuk kategori korupsi, maka akan diproses berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Fikri.
Sebelumnya, sejumlah lembaga pendidikan diniyah melaporkan adanya pungutan sebesar Rp300 ribu untuk pengurusan izin operasional.
Padahal, peraturan yang berlaku menyatakan bahwa pengurusan izin tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.
Praktik pungli ini diduga melibatkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang menghimpun dana atas instruksi seorang oknum pegawai Kemenag.
Tim Saber Pungli kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus ini.
(Hermanto/PasundanNews.com)