Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak dan tak terpakai. Foto/Dok.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak dan tak terpakai.

Agenda tersebut berlangsung pada Selasa (26/11/2024) malam di Kantor KPU Ciamis.

Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis serta perwakilan dari pengurus partai politik.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, proses pemusnahan surat suara merupakan bagian dari tahapan yang wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu.

“Proses pemusnahan surat suara yang rusak dan tak terpakai ini merupakan tanggung jawab kami kepada masyarakat dan memastikan agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Menurut data yang disampaikan, jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis.

Surat suara Gubernur yang baik sebanyak 669 lembar, sedangkan yang rusak sebanyak 85 lembar.

Untuk surat suara Bupati, jumlah yang baik tercatat 878 lembar, sementara yang rusak ada 144 lembar.

Secara keseluruhan, total surat suara untuk pemilihan Gubernur mencapai 754 lembar, sedangkan untuk pemilihan Bupati sebanyak 1.022 lembar.

Poses Pemilu Dilakukan secara Terbuka dan Menjunjung Tinggi Nilai Demokrasi

Perwakilan dari Forkopimda yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah KPU Ciamis.

Ia menegaskan bahwa transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Kami mendukung penuh langkah KPU Ciamis dalam memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” tuturnya

Selain itu, salah satu perwakilan partai politik Baim Setiawan juga memberikan tanggapannya.

Ia mengatakan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak menjadi bukti nyata bahwa KPU bekerja sesuai prosedur.

“Kami merasa yakin bahwa proses ini akan menghindarkan potensi kecurangan,” katanya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh semua pihak yang hadir.

Surat suara yang telah dikumpulkan dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan.

Beberapa petugas KPU memastikan seluruh surat suara rusak maupun tidak terpakai benar-benar dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sebelum proses pembakaran dimulai, Ketua KPU kembali mengingatkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Kita harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap tahapan pemilu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan,” tegasnya.

Para tamu yang hadir menyaksikan proses pemusnahan dengan serius.

Beberapa di antaranya mencatat proses tersebut sebagai bagian dari laporan masing-masing lembaga.

Salah satu saksi, yang merupakan pengurus partai, mengatakan bahwa ia merasa puas dengan cara KPU menangani surat suara yang rusak.

“Kami akan terus memantau jalannya pemilu hingga tahap akhir,” ucapnya.

Setelah proses pemusnahan selesai, acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu tokoh masyarakat.

Oong pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini.

Ia berharap seluruh tahapan pemilu di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lancar hingga selesai.

“Kita semua memastikan bahwa setiap proses pemilu dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan menjunjung tinggi nilai demokrasi,” pungkasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)