BERITA BANJAR, PASUNDANEWS.COM – Partai Garuda akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat salah satu kadernya, DP yang merupakan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari dapil Jabar 9.
Keputusan ini diambil setelah DP menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan cinta segitiga terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.
“Sesuai aturan partai, tindak kriminal yang dilakukan Devara merupakan pelanggaran bagi partai,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Tedi Gusnadi, dalam pernyataannya melalui kanal YouTube tvOneNews, Selasa (5/3/2024).
“Kasus tersebut tentu kami sesali, hal itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Pelaku yang kebetulan Caleg partai Garuda tentu secara aturan partai beliau tidak lagi menjadi anggota partai Garuda. Harapan kami agar kasus ini dapat diselesaikan segera dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tambah Tedi.
Sebelumnya, DP telah menjadi tersangka bersama dua tersangka lainnya, DA dan MR, dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri yang mayatnya ditemukan terbungkus selimut di tugu Batu Gajah, Desa Neglasari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Korban, seorang karyawati muda, diduga dibunuh di wilayah Sentul Bogor. Ketiga pelaku membawa korban ke dalam mobil lalu dibunuh dan dibuang di Kota Banjar.
DA, pacar korban, ternyata memiliki hubungan asmara dengan DP, yang menjadi titik awal dari konflik cinta segitiga yang berujung tragis ini.
Menurut data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Devara Putri Prananda tercatat sebagai Caleg DPR RI dari partai Garuda dengan nomor urut 4 dapil Jabar 9 dan berhasil meraih sementara 226 suara.
Diberitakan sebelumnya, warga dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar, Jawa Barat, digegerkan dengan sosok penemuan mayat di tebing belakang tugu Batu Gajah, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024) pekan lalu. (Hermanto/PasundanNews.com)