BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Polres Banjar Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus Minuman Keras Oplosan yang menewaskan tiga orang warga Kota Banjar.
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Lakbok Kabupaten Ciamis yakni berinisial A dan D.
“Kasus ini sudah tahap penyidikan dan kami sudah menetapkan dua tersangka yakni berinisial A dan D. Keduanya merupakan warga Lakbok, kabupaten Ciamis,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman kepada awak media, Rabu (15/11/2023).
Usep mengatakan, bahwa tersangka A merupakan penjual minuman keras dan tersangka D adalah pemesan.
Pihaknya pun saat ini sedang mempersiapkan pemberkasan untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga : Kasus Tiga Orang Tewas Diduga Akibat Tenggak Miras, Polres Banjar Masih Lakukan Penyelidikan
Usep menambahkan, untuk jenis miras tersebut pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik.
“Jenis minuman kerasnya adalah anggur ginseng Kuda Mas oplosan. Kami masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik terkait kandungan atau zat-zat apa saja yang ada di dalam minuman tersebut,” katanya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolres Banjar.
Seperti diberitakan sebelumya, tiga orang tewas setelah menggelar pesta miras oplosan di sebuah acara hajatan warga di dusun Pabuaran, Desa Karyamukti, kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat pada Kamis (2/11/2023) lalu. Mereka adalah AB dan YT warga desa Batulawang dan EH warga desa Karyamukti.(Hermanto/PasundanNews.com)