Sidang sengketa informasi publik antara pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) dan termohon PPID Kabupaten Ciamis di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat pada Rabu (13/9/2023). Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi (PPID) Kabupaten Ciamis mengikuti sidang sengketa informasi publik, Rabu (13/9/2023).

Sidang yang berlangsung di kantor Komisi Informasi (KI) Jawa Barat itu dengan agenda mediasi dan pemeriksaan awal (PA).

KIP Jabar melakukan PA dan mediasi antara Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) sebagai pemohon dan PPID Ciamis sebagai termohon dengan nomor register 2215/K-A19/PSI/KI-JBR/VI/2023.

Selain Kabupaten Ciamis, KI Jawa Barat juga mengundang 22 kabupaten/kota lainnya dan diketahui 7 kabupaten/kota tidak hadir.

Mediasi ini dilakukan oleh Mediator Dadan Saputra dan Mediator Pembantu Mahi M. Hikmat.

Adapun informasi yang pemohon APIJ minta terhadap PPID kabupaten/kota yaitu tentang informasi anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021.

Pertama yaitu informasi tentang program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Lalu Kartu sembako BPNT PPKM dan Kartu Sembako BPNT reguler.

Selanjutnya informasi tentang anggaran dan realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan sembako kemiskinan ekstrim.

Kaitan dengan hal tersebut, pemohon APIJ mengajukan permohonan permintaan data untuk masing-masing program tersebut.

Secara terinci, pemohon APIJ meminta data anggaran dan realisasi program tersebut pada masing-masing kecamatan, kelurahan/desa dan RW/RT.

Hasil Mediasi Sengketa Informasi, Para Pihak Sepakat Mengakhiri 

Kadis Kominfo Ciamis yang juga PPID Utama Ciamis, H. Tino Armyanto mengatakan, hasil dari mediasi tersebut para pihak sepakat untuk mengakhiri masalah tersebut.

H. Tino menyebutkan bahwa termohon tidak menguasai informasi yang dimohonkan oleh APIJ.

Karena program tersebut merupakan program dari  Kementerian dan bukan Program Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Para pihak sepakat untuk mengakhiri masalah sengketa, karena memang program tersebut bukan program kabupaten Ciamis melainkan dari kementerian,” kata H. Tino.

Sengketa informasi ini lahir akibat pemohon mengajukan permohonan informasi melalui email diskominfo dan tidak melalui website ppid.ciamiskab.go.id.

“Sehingga PPID Kabupaten Ciamis tidak mengetahui adanya permohonan informasi dari pemohon,” terangnya.

Meski begitu, Ia menjelaskan bahwa sengketa informasi ini menjadi momentum edukasi kepada masyarakat.

Bahwa untuk mengajukan permohonan informasi, kata H. Tino, masyarakat dapat mengakses layanan permohonan informasi publik melalui PPID.

“Masyarakat dapat mengakses layanan informasi di ppid.ciamiskab.go.id dan juga bisa melalui SP4N Lapor di lapor.go.id,” jelasnya.

H. Tino menambahkan, dari kejadian ini pihaknya pun akan melakukan evaluasi dan lebih memasifkan lagi sosialisasi layanan informasi publik.

“Tentunya agar masyarakat dapat mengetahui tatacara permohonan informasi publik melalui website lapor.go.id dan ppid.ciamiskab.go.id,” pungkasnya. (Hendri/PasindnNews.com)