BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Pemkab Ciamis tercatat telah meraih predikat WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) hingga tahun 2022.
“Tentunya hal ini merupakan suatu prestasi yang patut untuk dibanggakan serta pertahankan setiap tahunnya,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Jumat (5/2020/3).
Herdiat memberikan apresiasinya perangkat daerah dan masyarakat Kabupaten Ciamis atas raihan Opini WTP tersebut.
Ia mengatakan, WTP ini merupakan hasil dari kerja sama semua pihak dan warga Kabupaten Ciamis.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda terhadap APBD Tahun 2022,” jelasnya dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan LKPD.
Herdiat melanjutkan, opini WTP ini menunjukan bahwa laporan keuangan Pemda Ciamis Tahun Anggaran 2022 telah susun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.
Meskipun begitu, kata Herdiat, Pemda Ciamis perlu menindaklanjuti rekomendasi serta arahan-arahan dari BPK.
Menyelesaikan rekomendasi tersebut dalam waktu yang telah BPK tentukan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menyajikan tata kelola pemerintahan ini dengan baik, walaupun memang masih terdapat kekurangan,” tuturnya.
Mendongkrak Semangat Pembangunan Melalui Opini WTP
Opini WTP ini merupakan opini berkualitas dan dapat mendongkrak indikator makro di daerah khususnya Kabupaten Ciamis.
Seperti membantu dalam IPM, pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan penurunan angka pengangguran terbuka, serta pemulihan ekonomi.
Herdiat pun berharap agar para Kepala Perangkat Daerah (SKPD) bersikap kooperatif dan proaktif.
Serta dapat Mempertahankan dan meningkatkan prestasi WTP Kabupaten Ciamis.
Sebagai informasi, laporan LKPD ini diikuti oleh tiga Kabupaten/Kota, yaitu Kota Banjar, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, predikat opini WTP tersebut disampaikan kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Paula Henry Simatupang S.E., M.Si.,Ak.,CA.,CFrA.,CSFA.,CPA (Aust), ACPA.
Apresiasi disampaikan juga kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang telah menjalankan fungsinya dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah secara independen, objektif dan profesional.
Berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pada tingkatan Perangkat Daerah.(Herdi/PasundanNews.com)