BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ciamis menang gugatan di Pengadilan Negri (PN) Ciamis atas tanah seluas 1000 M persil 148.
Tanah tersebut terletak di Dusun Kelapa Tiga RT 03 RW 07 Desa Babakan Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Untuk diketahui, bermula dari seseorang bernama Patrice Kawengin. Ia sebagai penggugat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri Ciamis.
Gugatan tersebut ditujukan kepada 7 orang yang salah satu tergugatnya adalah Pemda Kabupaten Ciamis.
Menyikapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemda Ciamis, Deni W Hidayat mengaku adanya gugatan kepada Pemerintah Daerah.
Dengan objek tanah seluas 1000 M persil 148 di Dusun Kelapa Tiga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, dimana tanah tersebut menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Penggugat menyatakan bahwa luas tanah tersebut miliknya. Sehingga dirinya mengajukan ke PN Ciamis untuk menggugat pada tanggal 23 Desember 2021,” terang Deni, pada Selasa (19/7/2022).
Deni melanjutkan, Pemda Ciamis sudah mengikuti persidangan kurang lebih 17 kali.
Sejak adanya panggilan pada 23 Desember 2021 sampai sidang putusan tanggal 21 Juni 2022.
“Dari hasil putusan PN Ciamis menyatakan gugatan penggugat Patrice Kawengian tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.070.000,- (lima juta tujuh puluh ribu rupiah),” paparnya.
Namun, tambah Deni, Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan Gugatan Perkara Nomor 25/Pdt.G./2021/PN.Cms.
“Dalam fakta- fakta persidangan, majelis hakim menilai objek gugatan penggugat tidak sesuai dengan dokumen penggugat yang dimiliki. Dengan dipenuhi alat bukti dan saksi-saksi,” tuturnya.
Sesuai cacatan yang dimiliki Pemerintah Daerah Babakan Pangandaran, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Letak tanah tersebut lokasi itu ada di luar kawasan pelabuhan Cikidang Pangandaran. Sehingga objek penggugat sangat berbeda dari apa yang digugatkan,” tutupnya. (Hendri/PasundanNews.com)