PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi mencium dugaan penggelembungan suara pada Pileg 17 April 2019 lalu. Mereka melaporkan dugaan itu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4/2019) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Menurut Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi Divisi Advokasi Hukum dan HAM, Amal Mukhammad Mirza langkah pelaporan ini agar Bawaslu segera bertindak dengan mencuatnya dugaan penggelembungan suara. Sebab, bukan hanya Nasdem yang dirugikan akan tetapi dari temuannya parpol lain juga dirugikan.
“Ini ketahuan pasca pleno tingkat kecamatan di dapil IV. Adanya suara partai kami berkurang, sementara diduga pindah ke parpol lain. Ini juga menimpa partai lainnya,” ungkap Amal kepada awak media.
Dia berharap, Bawaslu segera turun tangan menyelidiki dugaan temuannya. Sehingga akan menjadikan pesta demokrasi yang akuntabel tanpa adanya dugaan tindak pidana pemilu.
“Kami juga akan menyelidiki dugaan ini. Kita berharap Bawaslu akan mengungkap dan mengkaji dugaan ini. Tentunya kami dari Nasdem akan meminta sesuai dengan mekanisme yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Bappilu DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi, Tateng S Salimi mengaku melaporkan dengan beberapa sample bukti berupa formulir C I Plano.
“Dugaan penyimpangan penggelembungan atau penghilangan suara ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Harianto membenarkan adanya laporan dugaaan kesalahan rekapitulasi suara dari Partai Nasdem.
“Laporan sudah kami terima, nanti akan kami lakukan pengkajian. Apakah syarat laporan formil materilnya lengkap atau tidak?” tukasnya. (can/tiara)