Terpidana Kasus Korupsi Situ Lengkong Panjalu Dijebloskan ke Penjara Kelas IIB Lapas Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melakukan ekseskusi kepada terpidana HRC dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ciamis, Kamis (18/11/2021).

HRC terbukti melakukan tindakan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu.

Perbuatan HRC berlangsung antara tahun 2015 – 2018. Menurut catatan Kejari Ciamis kerugian negara sekitar Rp 2,24 Miliar.

Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi menjelaskan, terpidana HRC sebelumnya telah melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 27 Januari 2021.

Putusan dalam sidang tersebut menyatakan HRC telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair.

Namun bukan merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau putusan tersebut lepas dari segala tuntutan.

Sehingga menurut Yuyun, terkait dengan putusan tersebut penuntut umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum pada Kejari Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 20 Februari 2021,” jelasnya.

Setelah penuntut umum Kejari Ciamis melakukan upaya hukum kasasi, pada 16 September 2021 keluar keputusan Mahkamah Agung untuk HRC.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2683 K/Pid Sus/2021, memutuskan HRC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

HRC mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar 200 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.

“Pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta, jika tidak sanggup bayar denda diganti dengan 6 bulan penjara,” jelasnya.

Terpidana HRC Harus Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp. 2.243.888.750,00

Selain itu, menurut Yuyun, terpidana HRC juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.243.888.750,00. Jika tidak dapat membayar, harta benda disita.

Penyitaan tersebut nantinya lakukan oleh pihak Kejari dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 1 tahun,” kata Yuyun.

Menurut Yuyun, putusan Kasasi Mahkamah Agung adalah upaya hukum terakhir. Sehingga keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pasal 270 KUHAP, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan Jaksa.

“Hari ini kami laksanakan eksekusi badan kepada HRC dengan memasukannya ke Lapas Kelas II B Ciamis” pungkasnya.