Fakultas Hukum Unpar Bandung Bersama DPD RI Gelar FGD Inventarisasi dan Evaluasi Prolegnas

PASUNDAN NEWS – Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan bersama Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD-RI) mengadakan kegiatan Forum Group Disscusion (FGD).

FGD tersebut guna inventarisasi Materi Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Crowne Plaza Kota Bandung pada Kamis 9 September 2021, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Kegiatan ini adalah bagian dari salah satu program kerja sama Fakultas Hukum Unpar dengan Lembaga Negara dalam pembentukan hukum di tingkat nasional.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum UNPAR, Dr.iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum dan Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat, Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni. M.Kes. serta Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Angelius Wake Kako, S.pd., M.Si.

Dalam sambutannya, baik Dekan Fakultas Hukum UNPAR maupun perwakilan DPD RI menyambut baik kerjasama ini dan mengharapkan adanya peningkatan kualitas dalam melakukan kajian terhadap Rancangan Undang-Undang usulan DPD RI yang menjawab kebutuhan hukum masyarakat di daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; perwakilan dari lembaga pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung, akademisi hukum dari perguruan tinggi lain di Kota Bandung, dan perwakilan jaringan masyarakat sipil.

Adapun pembicara dalam kegiatan ini adalah Pengajar di Fakultas Hukum UNPAR yaitu: Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H.,M.H.; Prof. Dr. Koerniatmanto Soetoprawiro, S.H.,M.H.; dan Dr. W.M. Herry Susilowati, S.H., M.Hum.

Dalam paparannya, Prof. Asep mengajukan usulan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam dan RUU Pemajuan Daerah.

Menurutnya, RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam penting untuk menjahit keterhubungan antar sektor dan mengurangi ego sektoral dalam sistem pengelolaan sumber daya alam.

Sementara pembicara kedua, Prof. Koerni memberikan catatan terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Prof. Koerni juga menyoroti kesalahan dalam memposisikan Desa sebagai bawahan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tercantum dalam draf perubahan.

“Selain itu, ketentuan syarat Kepala Desa yang menghapuskan ketentuan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat berpotensi mengancam eksistensi Desa,” katanya.

Menurutnya, kepala desa harus tahu konteks masyarakat dan desa yang dipimpinnya, dan harus bertempat tinggal disitu.

Sedangkan pembicara ketiga, Dr. Herry Suilowati, menyampaikan catatan terhadap optimalisasi kewenangan DPD RI dalam penyusunan Undang-Undang.

Secara garis besar, para narasumber menyoroti pentingnya proses penyusunan legislasi nasional yang berpihak pada kelompok rentan, yang tersistem, terintegrasi dan tidak parsial.

Kegiatan yang dipandu oleh Valeri Jehanu ini, kemudian memberi kesempatan pada peserta untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya.

Hal-hal yang dielaborasi dalam diskusi, antara lain kebutuhan untuk mengatur dana operasional bagi Kepala Desa dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, juga bagaimana mengelola Sumber Daya Alam oleh Pemerintahan Desa yang sebelumnya tidak tegas diatur.

Kemudian persoalan akses pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam di Desa sudah saatnya menjadi perhatian dalam agenda peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Desa ke depan.

(tmj)

Artikulli paraprakVrial Mensos Risma Marah ke Petugas Bank Himbara, Andre Rosiade: Kurang Koordinasi
Artikulli tjetërHMI Cabang Garut Minta Kejari Tindak Lanjut Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Bop dan Reses DPRD Garut