Babinsa di Cegat Debt Collector
Anggota Babinsa Serda Nurhadi di Cegat Debt Collector (Ist)

PASUNDANNEWS – Aksi beberapa penagih utang (debt collector) merampas kendaraan mobil dari anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan 2 (Serda) Nurhadi kala mengantar orang sakit, Kamis (6/5).

Atas Kejadian tersebut, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS buka suara. Serda Nurhadi, yang di kepung debt collector. Sampai video pengepungan itu viral di media sosial.

“Satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan darat (AD) spesialnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara keras kepala mengambil paksa kendaraan yang di kemudikan Serda Nurhadi. Selaku Babinsa yang hendak membantu masyarakat sakit serta membutuhkan pertolongan buat di rawat di Rumah Sakit,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (8/5), seperti di lansir dari Jpnn.

Selain itu, Herwin menegaskan aksi mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) bisa di jerat/di kenakan Pasal 365 KUHAP. Atas dasar itu di kenaka pasal pencurian dengan kekerasan selaku pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dalam pasal 362 KUHAP.

Sedangkan, Serda Nurhadi sendiri di kenal sebagai anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut. Dia membantu masyarakat yang lagi di kepung oleh debt collector di kala hendak mengarah rumah sakit

“Mereka di kerumuni oleh sebagian orang debt collector. Sebab keadaan kurang bagus. Sehingga Serda Nurhadi bawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan di iringi oleh sebagian orang debt collector,” jelasnya.

Lanjut Herwin, bawah Serda Nurhhadi tidak mengetahui keadaan yang di pakai tersebut dalam keadaan bermasalah.

“Serda Nurhadi selaku Babinsa terpanggil buat menolong masyarakat yang lagi sakit buat di bawa ke Rumah sakit. Serda Nurhadi sendiri tidak mengenali keadaan mobil tersebut bermasalah,” lanjut Kolonel Herwin.

(Mul)