PASUNDANNEWS – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Dalam SKB tersebut di putuskan cuti bersama buat Lebaran 2021 cuma satu hari, ialah pada Rabu yang bertepatan pada 12 Mei 2021.
Sejumlah pemerintah daerah juga sudah menerbitkan Surat Edaran Tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2021, di antara lain Pemprov Yogyakarta, Bali, serta Jawa Timur.
Sedangkan bertepatan pada 13 serta 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat di tetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.
Agenda libur yaitu Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama, 13- 14 Mei 2021 yakni libur Lebaran serta bersamaan dengan kenaikan Isa Al Masih (13 Mei 2021).
Dengan begitu warga mempunyai waktu libur masa Lebaran sebanyak 3 hari, ialah pada 12, 13, serta 14 Mei 2021.
Walaupun ada cuti bersama serta libur Lebaran yang panjang, pemerintah sudah mengimbau supaya tidak mudik buat menekan laju penyebaran Covid-19. Hal itu di lakukan mengingat pandemi yang belum pula pulih.
Selain itu, pemerintah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 serta pengetatan mudik Lebaran di berlakukan pada 22 April-5 Mei serta 18-24 Mei 2021.
Berikut Ini Catatan Libur Nasional 2021 sesuai SKB 3 Menteri
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: WafatIsa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13- 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal.
Catatan Cuti Bersama 2021
12 Mei: Cuti Bersama Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Editor: Agus Sophanudin