(Poto/Instagram)

BANDUNG, PASUNDAN NEWS – Dua petinggi Sunda Empire akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya Perdana Menteri dan Sekretaris Jenderal, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana di perbolehkan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung.

Seperti di ketahui, petinggi Sunda Empire ini yang mengusung tatanan dunia baru itu bisa meninggalkan Lapas Banceuy usai mendapatkan asimilasi karena di nilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di balik jeruji.

Kedua petinggi organisasi ini kini menjalani sisa hukuman mereka di rumah mereka masing-masing. Nasri Banks sendiri akan menjalani asimilasi di Bandung. Sedangkan Raden Rangga Sasana menjalani fase serupa di Bekasi.

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan. Bahwa asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 di lakukan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek.

Dengan begitu, jelas Tri, setengah masa tahanan narapidana dapat di laksanakan di rumah.

“Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung,” ujarnya seperti di lansir dari laman Suara.com (27/4).

Proses Asimilasi

Menurut Tri, asimilasi di rumah mempunyai syarat sendiri. Apabila si penerima asimilasi melanggar maka dapat di tarik kembali.

Tak hanya itu, Tri menjelaskan bahwa asimilasi rumah di lakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.

“Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April,” katanya.

Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks di jemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga di jemput keluarganya dari Bekasi.

“Mereka dulu di dalam lapas berkelakuan baik,” tutupnya.

Sebelumnya, tiga pimpinan Sunda Empire ini di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan hukuman dua tahun penjara.

Masing-masing ketiga pimpinan ini yang di vonis dua tahun penjara. Adapun Nasri Banks bertindak sebagai Perdana Menteri Sunda Empire. Bertindak sebagai kaisar yakni Raden Ratna Ningrum. Seangkan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dnegan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.

(Agus)

Artikulli paraprakWabup Ciamis Bersama Baraya Lintas Kota Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Artikulli tjetërBulog Tunda Kedatangan Daging Kerbau India, Buwas: Kita Hold