Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Foto/Prokopim Setda Ciamis.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut perpanjangan masa PPKM berbasis mikro ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menekan laju penularan Covid-19.

“Sesuai kebijakan dari pemerintah pusat melalui intruksi Mendagri, hasilnya bahwa Pemprov Jabar akan melaksanakan kembali PPKM mikro selama dua pekan ke depan sampai 8 maret 2021,” kata Bupati Herdiat saat Rakor di Aula Setda Ciamis, Senin (22/2/2021).

Herdiat mengungkapkan, hal itu sesuai intruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid 19.

Herdiat pun mengajak kepada seluruh jajaran SKPD serta instansi vertikal BUMN, BUMD dan para Camat untuk bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Saya berharap pimpinan SKPD dan Camat betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan dilaksanakan dengan ketat, tidak boleh ada SKPD yang memberikan contoh yg tidak baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, terkait Refocusing, Herdiat menyampaikan, meski berat akan tetapi harus tetap dilaksanakan. Dengan berbagai pertimbangan bahwa penanganan Covid -19 untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama.

“Terkait refocusing ini sesuai dengan intruksi Menteri Keuangan bahwa 8 persen harus dilaksanakan, baik dari DAU atau DAK termasuk di dalamnya untuk dana desa,” katanya.

Herdiat berharap dengan Refocusing tersebut, Camat dan para kepala desa bisa memahami bersama akan situasi dan kondisi saat ini.

“Kepada Camat dan SKPD terkait untuk melakukan pembinaan, penyuluhan kepada para kepala desa sebagai upaya pelaksanaan intruksi Menteri Keuangan agar dilaksanakan dan tepat sasaran,’ jelasnya.

Bupati Herdiat menambahkan, terkait perubahan RPJMD, pihaknya menyebut hal itu untuk penyelarasan dan penyesuaian dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

“Bukan berarti kami tidak konsisten, namun semata-mata karena adanya perubahan, penyelarasan dan penyesuaian Undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan nasional yang mengharuskan adanya sinergitas” pungkasnya.