Kepala Dinas Pariwisata Ciamis, Dr. H. Wasdi Ijudin. Foto/Istimewa
CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai sejak tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Jawa Barat meminta dan mengimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata untuk melaksanakan dan mematuhi kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Ciamis. H. Wasdi Ijudin mengatakan, meski pemerintah telah memberlakukan PPKM, namun objek wisata di Ciamis dibolehkan beroperasi dengan memperketat protokol kesehatan Covid-19.
“Tidak ada ketetapan obyek wisata harus tutup pada saat penerapan PPKM. Tapi, walaupun demikian para pengelola objek wisata tetap harus mematuhi kebijakan tersebut dengan memperketat protokol kesehatan,” kata Wasdi, Selasa (12/01/2021).
Selain itu, lanjut Wasdi, daya tampung wisatawan atau pengunjung obyek wisata juga harus dibatasi hingga kapasitas 25 persen.
“Oleh karena itu pengelola tempat wisata wajib mematuhi ketentuan itu,” tuturnya.
Wasdi juga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada para pengelola tempat wisata agar memperketat pengawasan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan saat PPKM. Sanksi administrasi secara bertahap mulai dari teguran lisan atau tertulis, penghentian aktivitas, dan pencabutan izin usaha atau kegiatan,” jelasnya.
Wasdi menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan bersama tim Satgas Covid-19 Ciamis baik dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta BPBD untuk memastikan agar pelaksanaan PPKM berjalan dengan maksimal.
“Kita akan terus lakukan pengawasan, sehingga semua bisa memastikan pelaksanaan PPKM berjalan sesuai dengan harapan.” pungkasnya. Hendry/PasundanNews.com
Artikulli paraprakJokowi Minta Percepatan Pencarian Jasad Korban Sriwijaya SJ 182
Artikulli tjetërJokowi Disuntik Vaksin, Namun Tak Bareng Iriana dan Jajaran Menteri