Pasundannews – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam organisasi Cipayung Kota Bandung (PMII, GMNI, PMKRI dan GMKI) melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPRD Kota Bandung. Selasa (3/8/2021).
Mereka mengevaluasi PPKM yang di berlakukan di Kota Bandung pada senin 26 Juli 2021 lalu. Menurut mereka adanya pembatasan kegiatan masyarakat yang kian waktu hanya perubahan nomenklatur saja.
Ketua PMII kota Bandung Agung Andrian mengatakan, berangkat dari persoalan itu Cipayung menyoroti. Menurutnya hal itu karenakan tidak adanya efek positif kepada masyarakat.
“Mahasiswa Cipayung menilai perlu adanya evaluasi kebijakan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah khususnya Kota Bandung dalam upaya menekan angka penularan Covid-19. Selain itu perlu adanya pengawasan (controlling) atas implementasi kebijakan, sehingga tidak ada ruang untuk korupsi,” ujarnya.
Sedangkan Ketua GMKI Kota Bandung Raynhard Rivardo Sianturi menyampaikan perihal ketidaksesuaian data penerima bansos yang merugi masyarakat itu sendiri.
“Persoalan Bansos kita ketahui bersama adanya tumpang tindih data. Persoalan penyekatan jalan yang justru malah menimbulkan kerumunan dengan kemacetan baru. Belum lagi persoalan vaksinasi yang di galakkan pemerintah minim sosialisasi. Di tambah standar operasional prosedur yang semrawut,” lanjutnya.
Sementara ketua GMNI Regin Wiragana mengatakan kinerja pemerintah kota Bandung jauh dari kata maxsimal secara faktual. Menurutnya pelayanan di masa pandemi belum bisa menjangkau masyarakat kota Bandung.
“Terdapat lorong-lorong masyarakat yang tidak terjangkau oleh Pemerintah kota Bandung. Salah satunya bansos, vaksinasi, bantuan tunai, pelayanan medis sampai adanya pungli,” tuturnya.
Tuntutan Mahasiswa
Ada beberapa point yang menjadi tuntutan dari para mahasiswa Cipayung ini :
1. Menuntut pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang mengatur keberlangsungan hidup masyarakat di tengah kondisi Pandemi.
2. Mendesak Satgas Covid Kota Bandung untuk lebih cepat melakukan pendataan bagi masyarakat penerima bantuan sosial Non-DTKS sesuai dengan PERWAL NO 77 Tahun 2021.
3. Meminta jaminan agar tidak terjadi kembali pungutan biaya pemakamam bagi masyarakat di Kota Bandung khususnya jenazah yang terindikasi Covid-19.
4. Meminta transparansi anggaran dana Bantuan sosial.
5. Melakukan percepatan Vaksinasi di Kota Bandung dengan melibatkan seluruh elemen khsususnya Pemuda Kota Bandung.
6. Menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di tengah kondisi Pandemi.