BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Petugas patroli gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis Samurai di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Minggu (4/2/2024) dini hari.
Kedua pemuda yang tengah nongkrong di dekat tugu patung pahlawan tersebut, juga kedapatan tengah mengkonsumsi minuman beralkohol.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa selain mengamankan puluhan remaja, petugas gabungan juga menemukan senjata tajam dari salah seorang pemuda.
“Saat patroli, kami menemukan dua orang yang sedang duduk mengkonsumsi minuman keras, salah satunya membawa senjata tajam berupa pedang Katana,” kata Kapolres Danny Yulianto.
Kedua pemuda tersebut saat ini sudah diamankan ke Mapolres Kota Banjar untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, dan akan kami tindaklanjuti dengan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Danny Yulianto juga menjelaskan bahwa pelaku yang membawa senjata tajam dapat dikenakan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun pidana penjara.
“Kemungkinan besar akan dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun pidana penjara,” terang Kapolres.
Patroli gabungan diarahkan untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah hukum Polres Kota Banjar, khususnya di tempat-tempat yang sering dijadikan tempat berkumpul kelompok pemuda dan remaja. Sasaran lainnya adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ini merupakan upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Banjar,” pungkas Danny Yulianto. (Hermanto/PasundanNews.com)