Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis menggelar kegiatan Internasional Law Conference 2023. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis adakan Seminar Internasional.

Kegiatan tersebut bertajuk tema ‘Pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Antara Peluang dan Tantangan’.

Seminar Internasional tersebut merupakan pertama kalinya terselenggara, berlangsung di Auditorium Unigal Ciamis pada Selasa (11/7/2023).

Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis turut menghadirkan profesor dari Philipina.

Dekan FH Unigal Ciamis, Dr. Enju Juanda menerangkan bahwa seminar internasional ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat.

“Baik itu kepada mahasiswa, dosen dan para akademisi yang berkecimpung pada dunia hukum,” kata Dr. Enju.

Ia mengatakan bahwa Negara Indonesia sudah memiliki kitab undang-undang produk nasional sebagaimana telah tetapkan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Berdasarkan pasal 124 UU tersebut, bahwa UU Nomor 1 tahun 2023 itu berlaku 3 tahun setelah ditetapkan,” terangnya.

Oleh karena itu, sambung Dr. Enju, perhitungan sahkannya UU tersebut pada tanggal 2 Januari 2023, berarti masa berlaku efektifnya 2 januari 2026.

Sosialisasi Hukum Pidana Nasional Baru

Sehingga menurutnya, banyak kompleksitas tertentu yang perlu sosialisasikan khusus untuk hukum pidana nasional yang baru.

Informasi ini kata Dr. Enju perlu tersampaikan secara menyeluruh mulai dari perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat.

Dr. Enju mengungkapkan, sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 di Ciamis masih kurang, bahkan menurutnya nyaris tidak ada.

“Sehingga kita menginisiasi itu, walaupun memang tidak semua materi yang tercakup dalam UU tersebut dapat informasikan pada seminar internasional ini,” ungkapnya.

Ia pun berharap FH Unigal Ciamis bisa memberikan sumbangsih pemikiran terhadap pemberlakuan UU tersebut.

“Anggaplah FH sebagai kaum intelektual untuk mencoba mengkaji terutama mensosialisasikan baik lokal, nasional dan internasional,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan kepada mahasiswa sebagai agen perubahan turut mensosialisasikan kembali frekuensinya tentang UU tersebut.

Biasanya kata Dr. Enju, UU yang lama dicabut dan nyatakan tidak berlaku, walaupun sudah berlakukan pidana yang baru, ada pasal 3 yaitu pasal peralihan.

“Pada prinsipnya, jika ada perubahan terhadap perubahan perundang-undangan dipakai peraturan yang menguntungkan. Misalkan menurut KUHP yang lama itu tindak pidana, dikategorisasi dengan yang baru bukan tindak pidana maka harus dibebaskan secara hukum,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)