Wakil Ketua Badan Kajian MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.,Ip., M.Si. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, menghendaki tata kelola kehidupan bangsa dan negara harus protektif dan transformatif.

Hal itu Wakil Ketua Badan Kajian MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa sampaikan dalam kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan bersama tokoh masyarakat, Selasa (23/11/2021) di Aula Hotel Priangan Ciamis.

“Pertama, harus protektif, mampu melindungi hidup dan kehidupan rakyat,” kata Agun.

Hal itu sesuai dengan pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kemudian yang kedua harus transformatif, yaitu mampu memperbaiki kehidupan rakyat menjadi lebih baik dan sejahtera.

“Hal itu juga ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum,” jelasnya.

Menurut Agun, kedua tujuan tersebut haruslah jalankan sesuai kaidah ideologi negara yakni Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara.

Negara harus melindungi hidup rakyat, yakni menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan hidup.

Kemudian mampu menjamin kehidupan rakyat yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan yang mendorong terwujudnya kesejahteraan umum.

Seluruh perangkat hukum perundang-undangan tersebut kata Agun tidak boleh menabrak, melanggar dan bertentangan dengan ideologi dan konstitusi.

Apabila negara belum mampu melindungi hidup dan kehidupan rakyat, belum mampu memberikan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan.

Maka dimungkinkan masih terdapat perundang-undangan dan kebijakan publik yang keliru.

“Artinya tidak sejalan atau bahkan melanggar ideologi dan konstitusi negara,” Kata Agun.