Bandung, Pasundannews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar. pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar di domonasi oleh para pemilik usaha.
Di katakannya, para pelanggar di sanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp 500.000 setelah di lakukan penyegelan.
“Mulai dari di bubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ungkap Idris saat memberikan keterangan pada acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual, Selasa 6 Juli 2021.
Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.
Mengutip dari laman Humas Bandung, Pemkot Bandung telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan.
“Ada berbagai alasan yang di sampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Perwal yang turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal. Ada juga melalui woro-woro,” jelasnya.
Mayoritas Pelanggar Pelaku Usaha
Idris menuturkan, para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021 pihaknya mencatat ratusan pelanggar sudah di tindak dan di beri sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp 103.500.000.
“Yang jelas di hentikan, lalu di segel, dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku empat belas hari,” urainya.
Idris mengaku juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM Darurat. Yakni melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) ‘on the street’.
Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini sudah di lakukan di kawasan Bandung Kidul, tepatnya di seberang Pasar Kordon. Sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.
“Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8,12, 15 dan 19,” katanya pada acara yang di selenggarakan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Bandung tersebut.
Menurutnya, saat ini memang sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Karena masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan Covid-19.
“Edukasi tetap di laksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,” pungkasnya.
*Nisa*