JAKARTA, PASUNDANNEWS – Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) khusus aparatur negara dan pensiunan.
Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 63 tahun 2021. Tentang pemberitan THR dan Gaji ketiga belas bagi aparatur negara, penisunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden, di kutip dari presidenri.go.id, Jumat (30/4/2021).
Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri di harapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” lanjutnya.
Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan bahwa THR akan di bayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan di bayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
(Nur)