PASUNDANNEWS.COM – CIAMIS Sahlan (50), oknum Kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis Jawa Barat terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) hingga merugikan uang negara sebesar Rp 165 juta.

Kapolres Ciamis, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.IK., M.H., mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan seorang kades menjadi tersangka kasus korupsi dana desa dalam proyek pembangunan jalan yang berasal dari anggaran Bantuan Keuangan Provinsi dan anggaran APBD Pemkab Ciamis tahun 2017.

“Kami telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan seorang kades. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 165 juta” Ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (14/1/2020).

Bismo memaparkan, modus yang dilakukan tersangka dengan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas insfrastruktur jalan yang dibangun.

“Tersangka memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengurangi kualitas insfrastuktur jalan yang dibangun,” Paparnya

Bismo menuturkan, tersangkat juga memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.

“tersangka juga memerintahkan perangkat desanya untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan dilapagan. Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 25 juta dan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban,” tutur Bismo.

Anggaran yang disalahgunakan, tambah Bismo, untuk kepentingan pribadi dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Anggaran yang disalahgunakan itu untuk kepentingan pribadi dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berpariatif jumlah yang diberikannya. Kemudian tersangka tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara,” katanya.

Perbuatan tersangka terkuak dari informasi masyarakat, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti atas laporan tersebut.

Bismo menuturkan dalam penanganan kasus ini, audit yang dilakukan oleh Inspekorat Ciamis sampai 9 bulan.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1999. Yang isinya sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Bismo mengatakan kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan, kamis 16 Januari 2020. Dan tersangka akan dibawa ke Lapas Kebon Waru Bandung.

“kasus ini akan kami serahkan ke Kejaksaan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dan nantinya tersangka akan dibawa ke Lapas Kebon Waru Bandung” pungkasnya. (Hen)