Ruas Jalan Dalam Kota Kabupaten Cianjur akan Diberlakukan Ganji Genap
Ruas Jalan Dalam Kota Kabupaten Cianjur akan Diberlakukan Ganji Genap

Pasundannews – Sejumlah ruas jalan dalam kota Kabupaten Cianjur akan di terapkan ganjol genap. Di antaranya Jalan Mangunsarkoro, HOS Cokroaminoto, Ir H Djuanda, dan Siliwangi. Bagi kendaraan bermotor yang ingin melinas harus sesuai dengan dengan nomor polisi angka terakhir pada hari itu.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, mengatakan. Kebijakan ganji genap merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cianjur yang berada pada level 3.

Rencananya, lanjut Anom, penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu akan di berlakukan di sejumlah ruas jalan dalam kota Cianjur, di antaranya Jalan Mangunsarkoro, HOS Cokroaminoto, Ir H Djuanda, dan Siliwangi.

“Kami masih gencarkan sosialisasi, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah daerah terkait penerapan ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilisasi masyarakat dan mencegah penyebaran virus COVID-19,” kata Anom, Minggu 8 Agustus 2021.

Di jelaskan Anom, penentuan ganjil genap di sesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu. Misalnya, hari ini tanggal 8, kendaraan yang bisa melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota kendaraan dengan nomor polisi angka terakhirnya genap.

“Nantinya nomor polisi yang angka terakhirnya ganjil tidak dapat melintas,” jelasnya.

Namun kebijakan tersebut, kata Anom, tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan dinas TNI-Polri, sektor esensial dan non esensial, sektor kritikal dan kondisi darurat lainnya.

“Kami berharap kasus penyebaran COVID-19 dapat terus di tekan, sehingga perekonomian masyarakat tetap berjalan,” tandasnya.

*Farhaan*