foto: ilustrasi

Oleh: Feri Johansah (Pemerhati Pemilu)

PASUNDANNEWS.COM – Membangun peradaban Indonesia harus dimulai dengan menegakkan pilar bangsa dan Negara. Demokrasi adalah pilar dan salah satu jalan membangun peradaban dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa. Membangun masa depan yang baik adalah tugas berbangsa dan bernegara maka landasan utamanya adalah demokrasi. Dengan tujuan utamanya adalah mengevaluasi rezim kekuasaan yang jauh dari ketercapaian cita-cita kemerdekaan.

Praktek demokrasi seharusnya syarat akan nilai Freedom, Autonomi, equality, representative, majority rule citizenship. Dalam prakteknya pencapaian nilai-nilai diatas masih jauh dalam menuju demokrasi substansial. jika kenyataannya demokrasi hanya sebagai ritualitas saja. Demokrasi yang hanya sekedar prosedural semata. Maka akan sulit mewariskan cita-cita luhur kemerdekaan. Padahal kenyataannya ada nilai-nilai yang diwariskan UUD 1945 padal 22E ayat (1) untuk demokrasi bangsa ini.

2020 adalah kali ketiga Pilkada Serentak di Indonesia

Pilkada serentak secara sederhana didefinisikan sebagai sistem pemilihan yang diselenggarakan secara bersamaan ditingkat regional dan lokal. Kalau disamakan dengan uni eropa bahwa pemilu serentak dilaksanakan bersamaan dengan pemilian anggota parlemen. Dalam tesisnya Shugart menyimpulkan bahwa pemilihan parlemen dan pemilihan kepala negara dilakukan bersamaan akan menimbulkan Coattail Effect yaitu hasil pemilihan presiden akan mempengaruhi hasil pemilihan anggota legislatif. Artinya pemilih akan memilih presiden sekaligus parpol (koalisi parpol pendukung calon presiden).

Pemilihan presiden dan legislatif telah usai dilaksanakan. Dalam dua tahun (2018-2019) kita sudah melaksanakan pemilu serentak dan ditahun 2020 kita akan kembali dihadapkan dengan pilkada serentak yang dapat disimpulkan bahwa efisiensi pilkada serentak sangat jauh dari unsur penghematan anggaran. Namun tidak berlebihan bila Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar. Pilkada serentak terbanyak di dunia dalam kurun waktu satu hari yakni memilih gubernur dan bupati/walikota secara langsung. Indonesia mesti berbangga dalam proses pencapaian dan kemajuan demokrasi kita, walaupun di sana sini masih terdapat beberapa kekurangan.

Posisi demokrasi Indonesia hari minim ketercapaian subsatnsial. Masih dihadapkan dengan praktek-praktek yang jauh dari prinsip UUD 1945. Mengembalikan posisi demokrasi yang sesuai dengan amanat Undang-undang adalah syarat substansi dalam ketercapaiannya. Pemimpin terpilih mampu membawah perubahan kearah yang lebih baik. Efisiensi penggunaan anggaran serta meminimalisir biaya politik yang dikeluarkan. Sebut saja hari ini kita masih disibukkan dengan tiap tahun mengadakan pilkada. Tiap tahun memilih pemimpin ditiap daerah.

Desain pilkada serentak yang banyak menyerap anggaran seharusnya bisa direkayasa dalam bentuk pelaksanaan pemilu yang tidak terpisah-pisah. Efisiensi pilkada serentak apabila pemilihan gubernur, bupati, walikota, DPRD provinsi dan kota/kab dilaksanakan bersamaan hanya pemilihan presiden dan DPR RI yang terpisah. Jadi dalam lima tahun kita hanya dihadapkan dua kali pesta politik satu kali pesta politik tingkat nasional, kedua pesta politik tingkat regional dan lokal. (Pasundannews/Admin)