BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Ciamis, digelar di Gedung DPRD Kab.Ciamis, pada Kamis (20/6/2022).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah, Staf Ahli serta Pimpinan Forkopimda Kabupaten Ciamis.
Kegiatan ini pun sekaligus menjadi kesempatan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun 2021.
Herdiat menerangkan, pelaksanaan APBD Tahun 2021 memuat laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
“Kabupaten Ciamis kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menjadi WTP yang ke-9 bagi Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Ia pun sekaligus menyampaikan bahwa adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2021 menjadi tantangan.
Juga berpengaruh terhadap pencapaian-pencapaian pemerintahan Kabupaten Ciamis.
‘’Pencapaian target pendapatan daerah dan efesiensi belanja daerah tahun anggaran 2021 sulit dilaksanakan,” katanya.
Oleh karena itu, tambahnya, tindakan pemerintah harus tanggap dalam mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus dan sinergis dalam penanganannya.
Adapun tindakan Pemerintahan Kabupaten Ciamis dalam mengatasi perihal tersebut yakni melakukan Refocusing anggaran.
Bisa melalui mekanisme perubahan penjabaran. Dengan sebanyak 6 kali guna pemenuhan anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Berkat kerja keras semua pihak dan kepatunhan dari semua unsur yang terlibat, Pandemi Covid 19 di Kabupaten Ciamis sudah mulai melandai. Semoga tahun 2022 ini bisa Kembali normal,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)