Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mengecam Keras Intimidasi Terhadap Wartawan. Foto/Istimewa

PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom. PWI juga meminta kepada kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku aksi intimidasi tersebut.

Intimidasi dan Ancaman pembunuhan terhadap wartawan detikcom tersebut, berawal dari berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Ketika itu, Detikcom menerbitkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo meresmikan mall di daerah Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.

Padahal informasi tersebut didapat berdasarkan pernyataan dari Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Berita itu pun sempat dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau beberapa sarana publik dalam rangka persiapan New Normal setelah pemberlakuan PSBB.

Namun, setelah koreksi tersebut dipublikasikan, intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Detikcom mulai terjadi.

Identitas pribadi jurnalis tersebut dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk alamat rumah dan nomor teleponnya.

Jejak digitalnya pun diumbar dan kesalahannya dicari-cari. Bahkan jurnalis detikcom tersebut juga medapat ancaman pembunuhan lewat pesan di WhatsApp.

“Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis tersebut jelas sudah mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, selain itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua PWI Pusat Atal S Depari dalam rilisnya, Jumat (29/5/2020).

PWI pun mengimbau masyarakat agar sengketa terkait pemberitaan dengan media massa bisa diselesaikan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

“Bagi masyarakat atau siapa pun yang keberataan dengan pemberitaan yang tidak tepat, bisa menggunakan sarana atau prosedur yang sudah diatur dalam UU Pers terkait hak jawab ataupun hak koreksi” pungkasnya. (Hen02/Pasundannews.com)