Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar press release pengawasan tahapan pencalonan anggota dprd kabupaten Ciamis 2024. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Ciamis menggelar press release hasil pengawasan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

Pengumuman tersebut telah disampaikan sejak 4 November 2023 sebagaimana mengacu Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 tahun 2023.

Yaitu yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Perlu kiranya merefleksi kembali perjalanan pengawasan terhadap pencalonan yang sudah ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis kepada PasundanNews.com, Selasa (19/12/2023).

Ia melanjutkan, adapun catatan hasil pengawasan terhadap tahapan pencalonan anggota DPRD Ciamis yang dilakukan secara melekat dengan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Ciamis.

“Tentunya hal ini untuk melaksanakan piket pengawasan secara langsung di KPU Ciamis untuk memastikan pelaksanaan tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.

Kedua, dalam pengawasan tahapan verifikasi administrasi data calon dan verifikasi administrasi perbaikan data calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis oleh KPU Kabupaten Ciamis.

“Memastikan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis,” kata Jajang.

Dalam pengawasan tersebut meneliti beberapa hal antara lain meneliti yaitu kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pemenuhan persyaratan umur yaitu 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPRD, serta kegandaan pencalonan.

Ketiga, pengawasan tahapan dalam penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Bawaslu Ciamis melakukan pengawasan untuk memastikan KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

“Pada masa pencermatan DCS dan melakukan penetapan DCS serta diumumkan pada beberapa media yang ditentukan oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1026 sebagaimana perubahan Keputusan Nomor 996 Tahun 2023,” terangnya.

Keempat, lanjut Jajang, sejak dikeluarkannya pengumuman DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap pengumuman DCT tersebut.

“Sejak diumumkannya DCT Calon Anggota DPRD Ciamis, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024,” terangnya.

Jajang menjelaskan, pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD Ciamis yang diumumkan melalui surat himbauan merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan jadwal di PKPU Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, Peserta Pemilu tahun 2024 ‘Dilarang Kampanye’ terhitung tanggal 4 November 2023 s.d 27 November 2023,” katanya.

Kemudian juga pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir di tanggal 10 Februari 2024.

“Selain itu, himbauan ini juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” pungkas Jajang.(Herdi/PasundanNews.com)