BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Seluruh objek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Ciamis akan tutup sementara mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal itu menyusul adanya kebijakan Presiden Joko Widodo tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Seluruh objek wisata dan tempat hiburan atau tempat karaoke akan tutup sementara. Hal ini berdasarkan rakor dengan Satgas penanganan Covid-19 Ciamis,” kata Wasdi, Jumat (2/7/2021).
Selain objek wisata dan tempat hiburan lanjut Wasdi, rumah makan atau restoran serta cafe hanya boleh melayani pesan antar dan operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
“Cafe dan rumah makan atau restoran boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, dan hanya melayani pesan antar saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis menggelar rapat koordinasi (Rakor) tingkat kabupaten bertempat di Aula Setda Ciamis.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya memimpin langsung kegiatan rakor tersebut. Seluruh jajaran Pemkab Ciamis mengikuti rakor ini secara virtual sampai tingkat desa/kelurahan.
“Dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, menginstruksikan tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro,” kata Herdiat.
Kemudian lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Herdiat menjelaskan, dalam PPKM darurat terdapat beberapa pembatasan, seperti menerapkan Work From Home (WFH) 100% untuk sektor non essensial.
Kemudian untuk sektor essensial hanya berlaku 50% maksimum staf Work From Office (WFO). Sedangkan sektor kritikal boleh 100% WFO.
“Untuk pertokoan, supermarket atau pasar tradisional buka maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk toko obat buka 24 jam,” jelasnya.
“Kemudian untuk tempat wisata, tempat hiburan tutup sementara. Sedangkan untuk pertokoan, supermarket pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 WIB,” jelasnya.