Bandung, Pasundannews – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah di umumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa serta Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Jokowi mengatakan pembatasan aktivitas masyarakat yang terdapat di PPKM Darurat bakal lebih ketat dibanding PPKM Mikro.
Sepanjang PPKM Darurat di laksanakan, transportasi umum semacam angkutan massal, taksi (konvensional serta online), serta kendaraan rental di terapkan peraturan dengan kapasitas optimal 70 persen dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Pada 18 Juni 2021 lalu, Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung sudah menjalankan penutupan di beberapa ruas jalan pada siang hari buat menekan penyebaran Covid-19.
Penutupan jalur dipisah jadi 2 jadwal yakni pada hari kerja serta akhir pekan tiap jam 14.00-16.00.
Sebelumnya pada 17 Juni 2021, jalan di kota Bandung sudah di tutup untuk ring 1 serta ring 2 berlangsung tiap Senin-Kamis. Sedangkan Jumat-Minggu, penutupan jalur di perluas hingga ke ring 3.
Berikut jalan di kota Bandung yang akan di tutup menyusul di berlakukannya PPKM Darurat:
Ring 1:
1. Jalur Otto Iskandardinata
2. Alun- alun timur
3. Asia Afrika- Tamblong
4. Naripan- Tamblong
5. Braga
6. Banceuy- Asia Afrika
7. Lembong- Tamblong
8. Purnawarman
7. Merdeka
8. Ir H Djuanda Cikapayang- Simpang Dago
9. Jalur Dipatiukur
Ring 2:
1. Jalur lingkar selatan ke arah pusat kota (dari Pasir Koja hingga ke 2. Simpang jalur Ahmad Yani- L. L. R. E Martadinata.
Ring 3:
1. Halte Ledeng
2. Cibeureum
3. Bundaran Cibiru
4. Pintu keluar Tol Pasirkoja
5. Pintu keluar Tol Kopo
6. Pintu keluar Tol Moh Toha
7. Pintu keluar Tol Buah Batu
8. Pintu keluar Tol Pasteur.
Penutupan jalan-jalan di Bandung kemungkinan akan di laksanakan pada pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Akan tetapi, penutupan jalur ini sudah di berlakukan pada bulan Juni 2021.
*Angga*