PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Kappolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., dan Kasubag Humas IPTU HJ. Iis Yeni Idaningsih, S.H melaksanakan konferensi pers terkait timdak pidana pencurian dengan kekerasan, di Mapolres Ciamis, minggu (09/10)
Diduga tersangka masuk ke dalam rumah milik korban dengan maksud akan mengambil barang namun diketahui oleh korban, kemudian korban dibekap dan diikat dengan menggunakan kain sehingga meninggal dunia.
“Adapun diketahui sebagai tersangka atas nama Inisial WK, 27 thn, Buruh, Alamat Dsn. Cipeuteuy Rt.002 Rw.001 Ds. Girilaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis” terang Kapolres Ciamis
Adapun, Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah :
– 1 (satu) potong kaos warna hitam digunakan untuk mengikat kedua tangan korban
– 1 (satu) pasang manset warna hijau muda membekam mulut
– Kain sarung bantal warna pink membekam mulut
– Kain kerudung warna merah menjerat leher
– 1 (satu) tas selendang warna Hitam
– Uang sebesar Rp. 17.000.000 dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 100 lbr, pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 150 lbr
– 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam
– 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih
– 1 (satu) masker penutup muka warna hitam
– Emas batangan 10 Gram
– 1 (satu) kalung emas kuning 12,7 gram
– Hp Nokia warna hitam merah
Atas perbuatan yang telah dilakukan maka tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (Lima belas ) tahun.