PASUNDANNEWS.COM, SUMEDANG — Satu keluaraga mendapat perawatan tim medis RSU Sumedang. Setelah pohon pinus setinggi 40 meter menimpa rumah milik H Enang Soma, 72, warga Lingkungan Citamiang, RT 02, RW 02, Kelurahan Kotakulon Sumedang Selatan, sekira pukul 14.30, Senin (8/4).

Pohon tersebut tumbang lantaran adanya penebangan pohon yang dilakukan Dinas Kehutanan Kabupaten Sumedang. Akibatnya, Respa Turdawati, 17 dan Sabila, 12, mengalami luka di bagian kepala, sementara Enang dan Hj Epong mengalami syok.

Selain menyebabkan korban luka. Pohon tumbang juga menyebabkan ruang tamu rumah Enang mengalami rusak parah. Tak hanya itu sebuah kendaraan roda empat dengan nomor polisi F 1229 ML yang saat kejadian terparkir mengalami kerusakan di bagian body belakang bagian kanan.

”Saat kejadian, orang rumah lagi pada di dalam, bahkan anak-anak lagi pada bermain,” kata Supriyadi,45, suami Teti, yang mengaku saat kejadian sedang berada di luar rumah.

Dia mendapati, pohon pinus dengan diameter 60 centi meter itu roboh menimpa atap rumah, hingga menyebabkan seisi rumah berantakan dan melukai sebagian penghuninya.

Supriyadi menuding, kejadian tersebut bukan merupakan musibah, namun sebuah kelalaian dari para pekerja, yang saat itu sedang melakukan penebangan pohon di area Taman Hutan Rakyat (Tahura) Gunung Kunci.

“Seharusnya ada pemberitahuan dulu, kalau memang mau ada penebangan pohon,” ketusnya.

Dan lagi, lanjut dia, masa menebang pohon tidak memakai perhitungan. “Minimal ditarik ke tempat yang aman, sehingga tidak menimpa rumah,” ujar Supriyadi.

Atas kejadian itu, dia mengalami kerugian hingga Rp 200 Juta. Karena selain bangunan, pohon tersebut mengenai mobil miliknya, yang terparkir di halaman samping rumah.

“Kalau kejadiannya sudah seperti ini, saya pikir ini kelalaian Pemerintah. Saya akan tuntut atas kerugian ini, karena selain merusak rumah tinggal kami, ini juga menyangkut nyawa seseorang,” tandasnya. (Fit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini