Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Banjar, Jumat (21/6/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Banjar, Jumat (21/6/2024).

Acara yang digelar di aula Somahna Bagja di Buana, Setda Kota Banjar ini menyoroti pentingnya perpanjangan masa jabatan tersebut selama dua tahun.

Ida melihat perpanjangan ini sebagai kesempatan emas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Perpanjangan ini adalah sebuah berkah. Dengan tambahan waktu dua tahun, kita memiliki kesempatan untuk lebih fokus meningkatkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya.

Perpanjangan masa jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari enam menjadi delapan tahun.

“Perubahan ini memberikan waktu tambahan dua tahun bagi Kepala Desa dan BPD untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka,” kata Ida.

Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat 

Dalam acara ini, Ida menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Ida.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Banjar Yayat Ruhiyat, menyambut baik perpanjangan ini.

Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang kini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan adanya penambahan dua tahun ini, kami berharap dapat lebih maksimal dalam menyelesaikan visi dan misi pembangunan desa,” kata Yayat yang juga Kades Raharja.

Yayat juga menyampaikan bahwa perpanjangan ini memberi waktu lebih untuk mewujudkan program-program yang sempat terhambat, terutama akibat pandemi COVID-19

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai undang-undang baru dan masa peralihan yang sedang berlangsung.

Yayat mengajak semua pihak untuk bersikap bijaksana dan dewasa dalam menyikapi perubahan ini.

“Kami menerima perpanjangan ini dengan rasa syukur. Ini adalah kesempatan untuk melanjutkan dan menyelesaikan visi misi kami yang sempat terhalang pandemi,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)